Bekasi Jejaknews – Petugas gabungan dari Polres Metro Bekasi, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang mengamankan sejumlah barang terlarang milik warga binaan saat melakukan razia serentak, Rabu (7/4/2021).
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Johannes Veri mengatakan, razia dilakukan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-57 yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Adapun tujuan dari razia tersebut yakni mengamankan barang-barang terlarang dan barang berbahaya yang dimiliki warga binaan yang disimpan di dalam sel tahanan.
“Tujuannya untuk mencari alat-alat komunikasi maupun alat-alat yang bahaya bagi kehidupan di dalam sini terutama senjata tajam maupun alat-alat yang bisa digunakan untuk melarikan diri,” kata dia kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Tidak hanya itu, kata Johannes, petugas juga menemukan sejumlah barang berbahaya yang dapat membahayakan warga binaan maupun petugas lapas.
“Dalam razia kali ini petugas gabungan menemukan barang-barang yang dilarang di dalam kamar para penghuni lapas, seperti obeng, korek api gas (pemantik), sikat gigi, colokan listrik, kabel casan, dan handphone yang tidak boleh ada di dalam area lapas,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya pada saat penggeledahan tidak menemukan barang haram berupa narkotika di kamar warga binaan.
“Petugas sendiri tidak menemukan barang terlarang seperti narkoba dan barang-barang terlarang lainnya,” kata Johannes
rza/rna
Related Posts
Terlilit Utang Rp 106 Juta, Pegawai Toko Curi 14 Handphone
Polisi Tetapkan Status DPO Terhadap Pengacara Mafia Tanah
Terbukti Terima Suap, 14 Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara
Berdalih Agar Tidak Ngantuk, Oknum Satpam Konsumsi Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Serang
Ditahan KPK, Bupati Aa Umbara Diduga Terima Rp 1 M Terkait Proyek COVID-19
No Responses