Jakarta Jejaknews – Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya telah bersurat kepada presiden perihal penambahan personel untuk diperbantukan di seluruh inspektorat pemerintah daerah. Hal ini dilakukan agar KPK dapat lebih memperkuat pada bidang pencegahan.
“Mudah-mudahan ini akan memperkuat pencegahan dari awal, sehingga mendeteksi dan mengingatkan inspektorat misal ada penyalahgunaan kekuasaan kewenangan dan juga kerugian negara,” kata Agus dalam diskusi panel Forkopimda Kemendagri di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11).
Selain itu, penambahan ribuan personel ini juga diharapkan Agus dapat meminimalisir tindakan operasi tangkap tangan atau OTT. Karena menurutnya, ke depan KPK akan lebih konsen pengusutan kasus besar .
“Mudah-mudahan dengan itu OTT berkurang, pencegahan menonjol dan KPK dapat fokus ke kasus besar,” lanjut Agus.
Sebagai informasi, penambahan personal ini seiring dengan aturan Kementerian Dalam Negeri dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
PP tersebut sebagai bagian dari upaya penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang ada di pemerintah daerah agar lebih independen. Hal ini sesuai rekomendasi KPK kepada Presiden.
“Rekomendasi KPK agar APIP dapat lebih independen, efektif dan optimal dalam mengawasi perangkat daerah,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar dalam siaran tertulisnya, Minggu 3 November 2019.
riy/nna
Related Posts
Bunuh Istri dan Masukkan Mayatnya ke Karung, Serda N Divonis 13 Tahun Bui
Media di Tangerang Demo Minta Usut Premanisme Terhadap Wartawan
Terekam CCTV Nyolong di Toko Suplemen Ubud, WN Jerman Ditangkap Polisi
Tewas Saat Hendak Diwisuda, Keluarga Terima Ijazah Nurul Fiqih dalam Duka
Kapolda Papua soal HUT OPM: Situasi Papua Aman dan Kondusif
No Responses