Jakarta Jejaknews – Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta mengungkap sindikat penipuan dan penggelapan yang dilakukan Warga Negara Asing asal Nigeria bekerjasama dengan WNI. Dalam aksinya, sindikat ini berupaya memikat korban dengan pura-pura mengajak bisnis dan kencan.
Untuk memikat korban, pelaku yang habis masa tinggalnya di Indonesia sejak satu tahun lalu itu, mengelabui korban dengan mengubah gambar wajah diri dengan sosok pria bule tampan dan berkenalan di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, bahwa pelaku mulanya berselancar di media sosial untuk mencari target yang akan menjadi korban aksi penipuannya. Guna meyakinkan korban, pelaku WNA berinisial ACN dan CJA berusaha terus menerus menjalin komunikasi intensif dengan calon korban hingga kemudian terjadi rencana bisnis bersama.
“Jadi pelaku ini cukup sabar karena begitu dapat korban tidak langsung menipu. Mereka menunggu hingga korban percaya dengan mengajak berbisnis dan melakukan komunikasi dengan korban secara intens hingga 6 bulan,” kata Yusri Yunus di Mapolresta Bandara Soetta, Kamis (17/12).
Ketika korban sudah mulai percaya, pelaku mengaku akan datang ke Indonesia untuk merealisasikan mimpi bisnis palsu tersebut. Kemudian mengaku telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, tetapi tertahan karena pihak Bea Cukai menahan uang yang dibawa sejumlah USD 300.
“Pelaku sebenarnya ada di Indonesia, tetapi mengaku baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan tertahan di Bea Cukai karena uang yang dibawa pelaku ditahan petugas. Memang di Indonesia ada aturan tidak boleh membawa uang tunai melebihi Rp 100 juta,” ucap dia.
Pelaku kemudian memperdaya korban dan meminta untuk mengirimkan uang tunai agar bisa meloloskan uang yang ditahan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Mereka kemudian menjanjikan akan memberikan imbalan setelah mata uang asing tersebut bisa diloloskan.
“Dia kemudian meminta korban mentransfer uang Rp17 juta untuk menebus uang yang ditahan dan nantinya uang tersebut akan diganti setelah uang yang dibawa diloloskan Bea Cukai,” terang Yusri.
Selain pelaku asal Nigeria, polisi ikut mengamankan tiga orang WNI yang merupakan kaki tangan pelaku WNA.
Tiga orang ini masing-masing memiliki tugas yang berbeda, di antaranya berpura-pura menjadi petugas bea cukai dan juga membuat rekening palsu.
“WNA ini juga punya tiga kaki tangan orang Indonesia, yang membantu mereka buat melancarkan aksi Penipuan,” kata dia
Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana soal penipuan dan atau penggelapan. “Dengan ancaman enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar,” kata Yusri.
rza/har
Related Posts
Kasihan, Tiba dari Taiwan TKW Aam Aminah dalam Kondisi Koma, BP2MI Akan Tanggung Seluruh Biaya di RS Polri
Jenderal Idham Azis Percaya Kapolri Listyo Sigit Akan Membawa Polri Lebih Baik dengan Konsep Presisi
KPK: Hasil Dugaan Korupsi Lobster Dipakai Beli Wine
KPK Sebut Istri Edhy Prabowo Terima Uang Korupsi Lobster
25 Budak Narkoba di Mojokerto Diringkus, Polisi Juga Usut Pencucian Uangnya
No Responses