Tangerang Jejaknews – LQ (22) resmi mendekam di tahanan Polres Tangerang Selatan. Ibu beranak satu hasil pernikahan siri itu terancam pidana penjara 15 tahun karena tega menganiaya anak kandungnya sendiri.
Sebelumnya, ibu di Tangsel tega benamkan kepala anaknya ke ember. Peristiwa yang direkam pelaku itu, viral di media sosial dan pelaku langsung diamankan Polsek Ciputat Timur.
“Saat ini tersangka dijerat pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” kata Kapolres Tangsel, AKB Iman di Mapolres Tangsel, Senin (23/11).
Dia menerangkan, pengungkapan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan anak itu bermula dari beredarnya video yang disebarluaskan di media sosial. Dalam video tersebut, pelaku memperlihatkan bahwa kepala anak balitanya dicelupkan ke dalam ember berisi air.
“Dari proses penangkapan terungkap bahwa, pada bulan Juni 2020 siang hari pukul 14.30 WIB di Ciputat Timur telah melakukan kekerasan terhadap anak kandung LQ, dilakukan dengan cara menyiapkan ember berisi air dan dicemplungkan kepala ke dalam ember,” terangnya.
Dari pengakuan pelaku, aksinya itu dilatarbelakangi atas kekesalan pelaku terhadap suami atau ayah korban yang kurang memberi perhatian terhadap dirinya.
“Motif adalah bentuk kekesalan terhadap suaminya. Yang kemudian dilampiaskan terhadap anak tersangka. Tersangka kemudian memvideokan dan mengirim kepada suaminya,” jelas Iman.
Dia menerangkan, pelaku LQ adalah istri siri dari suami atau ayah korban.
“Dari fakta penyidikan LQ adalah istri kedua dari pada suaminya atau pernikahan siri. Karena merasa perhatian suaminya lebih fokus kepada istri sah tersangka melampiaskan kepada anaknya,” tutupnya.
men/nia
Related Posts
Puluhan Lulusan PPKD Diberi Bantuan Peralatan Usaha dari Baznas DKI
Operasi Yustisi Tiga Pilar Tambora Jakarta Barat, Kembali Jaring 59 Pelanggar Prokes
Februari Nanti, Tiga Terminal di DKI Akan Dipasangi Alat Pendeteksi Covid-19
Hujan Guyur Jakarta, Empat Titik Jalan di Kelapa Gading Terendam Banjir
Banjir Rendam 6 Kecamatan di Bekasi, Ketinggian Capai 1 Meter
No Responses