Jakarta –
Arief Budiman buka suara soal pemecatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari posisi Ketua KPU. Arief merasa dirinya tak pernah melakukan pelanggaran.
“Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu,” ujar Arief kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).
Arief mengatakan belum menerima hard copy surat keputusan DKPP. Dia juga akan mempelajari putusan tersebut.
“Hard copy belum nerima. Kalau soft file kan sebenarnya sudah bisa kita…. Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy. Nah kita tunggu, kita pelajari barulah nanti bersikap kita mau ngapain,” jelas dia.
Pemecatan Arief terkait pendampingannya terhadap komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden. Selain itu, Arief dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Evi Novida komisioner KPU.
Arief dinilai melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU. DKPP juga menilai sikap Arief terkesan mendukung perlawanan terhadap DKPP.
“Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU,” demikian bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan.
DKPP menjatuhkan putusan dengan mencopot Arief Budiman sebagai Ketua KPU. Berdasarkan hal tersebut, Arief melanggar Pasal 14 huruf c juncto Pasal 15 huruf a dan huruf b juncto Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
KPU diminta melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari.
erli/han
Related Posts
Mahfud Md Minta RUU KUHP Segera Disahkan: Kalau Salah, Bisa Diperbaiki
Tradisi Keraton Terdampak Pandemi, Abdi Dalem Berharap Vaksin
Gubernur Dampingi Panglima TNI & Kapolri Lihat Vaksinasi TNI/Polri
Hari ini Partai Golkar Gelar Rampimnas Bahas Pemilu 2024
Bobby ke RS Medan, Soroti Eskalator Mati dan Pintu Kaca Pecah
No Responses