Jakarta Jejaknews – Presiden Joko Widodo telah menunjuk Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri. DPR akan memproses pengajuan calon Kapolri ini selama 20 hari sejak surat presiden diterima hari ini.
Namun, Istana berharap DPR bisa mempercepat proses tersebut agar segera bisa mendapatkan Kapolri yang definitif. Diketahui, Jenderal Idham Azis yang saat ini menjabat Kapolri akan pensiun pada 1 Februari 2020.
“Pemerintah berharap proses ini ditindaklanjuti secepat-cepatnya. sebagaimana disampaikan ibu Ketua (Puan Maharani) 20 hari kami berharap lebih cepat dari itu sehingga kita memperoleh kapolri definitif,” ujar Mensesneg Pratikno dalam kesempatan sama.
Pratikno mengharapkan DPR menyetujui usulan Presiden Joko Widodo menunjuk Listyo sebagai Kapolri baru.
“Tentu saja proses di DPR kami mengharapkan menyetujui apa yang sudah diusulkan bapak presiden,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) akan dimulai pada Senin atau Selasa pekan depan. Berbeda dengan sebelumnya, Komisi III tidak akan menyambangi kediaman calon Kapolri seperti biasanya karena pandemi Covid-19.
“Betul, Senin atau Selasa sudah fit and proper test,” kata Herman kemarin.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pergantian Kapolri saat ini adalah mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir dan dengan demikian perlu diangkat Kapolri yang baru.
Puan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, kata Puan, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika.
“Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR,” ujar Puan.
Mekanisme internal DPR yang dimaksud Puan adalah didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan fit and proper test.
“Proses ini akan ditempuh selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” lanjut Puan.
dwi/fer
Related Posts
Kasihan, Tiba dari Taiwan TKW Aam Aminah dalam Kondisi Koma, BP2MI Akan Tanggung Seluruh Biaya di RS Polri
Jenderal Idham Azis Percaya Kapolri Listyo Sigit Akan Membawa Polri Lebih Baik dengan Konsep Presisi
KPK: Hasil Dugaan Korupsi Lobster Dipakai Beli Wine
KPK Sebut Istri Edhy Prabowo Terima Uang Korupsi Lobster
25 Budak Narkoba di Mojokerto Diringkus, Polisi Juga Usut Pencucian Uangnya
No Responses