Jakarta Jejaknews – Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengonfirmasi, penyidik KPK tengah mendalami dugaan aliran uang korupsi PT. Dirgantara Indonesia (PT DI) Tahun 2007-2017 kepada pejabat Kementerian Sekretariat Negara. Pendalaman ini dilakukan usai mendengar keterangan empat orang saksi yang sempat dipanggil pihak penyidik.
“Melalui keterangan para saksi tersebut, Tim Penyidik KPK masih terus mendalami adanya dugaan penerimaan sejumlah dana sebagai kickback dari PT Dirgantara Indonesia kepada pihak-pihak tertentu di Setneg terkait pengadaan pesawat,” kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (28/1).
Ali merinci, empat orang saksi tersebut adalah, Kemal Hidayanto selaku mantan Manajer Penjualan ACS Wilayah Domestik PTDI; Achmad Azar selaku Manager Penagihan PT Dirgantara Indonesia 2016-2018; Suharsono selaku mantan Kabiro Keuangan Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara tahun 2006-2015 dan Teten Irawan selaku Manajer SU ACS tahun 2017 PTDI.
Sementara itu, KPK pada Selasa pekan ini diketahui telah memeriksa mantan Sekretaris Kemensetneg Taufik Sukasah dan Kepala Biro Umum Kemensetneg Piping Supriatna. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus terkait. Ali mengatakan, penyidik tengah mendalami aliran uang korupsi PTDI ke pejabat di Kemensetneg melalui keterangan keduanya.
“Kedua saksi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan service pesawat PT Dirgantara Indonesia,” jelas Ali.
Menanggapi pemeriksaan tersebut, Asdep Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan, telah menyerahkan pemeriksaan terhadap KPK. Eddy tidak berbicara banyak saat dikonfirmasi terkait hasil pemeriksaan terhadap kedua pejabat di lingkungan Setneg tersebut.
“Saya kira ini sedang berproses hukum di KPK, sebaiknya ditanyakan ke KPK saja,” singkat Eddy saat dikonfirmasi, Rabu 27 Januari 2021.
riy/nna
Related Posts
Hari ini Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Klaten Dibatasi 70 Orang
Gunung Merapi Kembali Mengeluarkan Awan Panas Guguran Sejauh 1.900 Meter
Sandiaga Janji Tindak Bule Pelanggar Prokes di Bali, Ancamannya Deportasi
Kapolri Terbitkan Instruksi soal Senpi Buntut Kasus Bripka CS
Diperiksa 7 Jam di KPK, Ihsan Yunus Irit Bicara soal Kasus Bansos Corona
No Responses