Lampung Jejaknews – Kepala Unit (Kanit) Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji, Lampung, Aiptu DA dicopot dari jabatannya lantaran mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pencopotan anggota itu berdasarkan informasi bahwa yang bersangkutan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Sudah dinonaktifkan atau sudah dicopot, dinonaktifkan dari jabatan tersebut,” kata Pandra saat dihubungi, Sabtu (21/11).
Pandra menuturkan saat ini DA telah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung.
“Oknum Aiptu DA tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan secara komprehensif terhadap perilaku anggota tersebut,” ujarnya.
Menurut Pandra, DA sebenarnya merupakan anggota Polres Mesuji yang memiliki banyak prestasi mengungkap kasus narkoba.
Kendati demikian, kata Pandra, pihaknya tetap akan memeriksa secara objektif.
“Kebijakan pimpinan tetap diadakan punishment terhadap pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi,” ucap Pandra.
Pandra menuturkan selain memberikan tindakan tegas, pihaknya juga akan melacak kemungkinan anggota lain yang melakukan hal serupa dengan DA.
Apabila selama ini menjadi pemakai, maka hukuman yang diberikan berupa rehabilitasi.
Namun jika terbukti menjadi pengedar, polisi akan mengusut jaringan peredaran sabu tersebut.
“Intinya kalau terbukti menjadi pemakai akan direhabilitasi, kalau jadi pengedar akan diusut,” kata Pandra.
jul/hor
Related Posts
Sidang Sengketa di MK Segera Digelar, Machfud Arifin-Mujiaman Siapkan Kejutan
Manado Dikepung Banjir, Ketinggian Air hingga 60 cm
Dua Mucikari Jual Empat Gadis Lewat Aplikasi RedDoorz Ditangkap di Puncak Bogor
Anak Wakil Wali Kota Tangerang Divonis 6 Bulan Penjara dalam Kasus Narkotika
Edhy Prabowo Minta Menkum HAM Beri Izin Kunjungan Keluarga di Tahanan
No Responses