Pra Pemberlakuan KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Kalsel Gelar Pelatihan untuk Pembimbing Kemasyarakatan
Banjarmasin, Jejaknews.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin menggelar pelatihan bagi Pembimbing Kemasyarakatan, Kamis (12/6). Kegiatan virtual ini diselenggarakan dalam rangka menyambut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2026.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalsel, Mulyadi, menegaskan bahwa KUHP baru merupakan tonggak reformasi hukum pidana di Indonesia, menggantikan kodifikasi lama warisan kolonial yang telah berlaku selama 75 tahun. “KUHP baru mengedepankan nilai Pancasila, kearifan lokal, dan perkembangan zaman,” ujarnya.
Pelatihan diikuti oleh Pembimbing dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan se-Kalimantan Selatan, dengan narasumber dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, serta akademisi dari Universitas Lambung Mangkurat dan Universitas Muhammadiyah Banjarmasin.
Mulyadi menambahkan, KUHP terbaru mengusung prinsip dekolonialisasi, demokratisasi, dan humanisasi hukum pidana. Salah satunya dengan memberikan ruang lebih luas pada alternatif pemidanaan, seperti pidana kerja sosial dan pengawasan, di mana pidana penjara menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium).
“Kami ingin pembimbing kemasyarakatan memahami peran pentingnya dalam sistem hukum baru, khususnya dalam pemidanaan alternatif,” tegas Mulyadi.
Kepala Bapas Banjarmasin, Jaya Kartika, berharap pelatihan ini mampu menyamakan persepsi agar pelaksanaan KUHP di lapangan berjalan seragam dan menghindari multitafsir.
“Pelatihan ini bertujuan agar seluruh pembimbing siap dan percaya diri menjalankan tugas sesuai aturan baru,” pungkas Jaya. (arb)